Dukung Hukuman Kebiri, Ribuan Santri Ulul Albab Lumajang Bubuhkan Tanda Tangan

Kebiri kimia - ilustrasi (santrinews.com/ist)

Lumajang – Masyarakat menyambut gembira terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya memuat hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Sambutan gembira atas terbitnya Perppu Kebiri itu di antaranya diperlihatkan oleh ribuan santri dan masyarakat sekitar Pesantren Ulul Albab di Desa/Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pada Sabtu, 28 Mei 2016, para santri Ulul Albab membubuhkan tanda tangan dukungan atas Perppu itu di atas spanduk berwarna oranye. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dan pengasuh Pesantren Ulul Albab, KH Abdul Aziz Marwi.

Direktur Pendidikan Pesantren Ulul Albab, Gus Fahrur Rozi, mengatakan, bahwa masyarakat santri di Lumajang mendukung pemerintah yang akan menerapkan hukum kebiri untuk pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak. “Kami para santri mendukung hukuman kebiri, biar dimatikan ‘itu’nya, bukan orangnya,” ujarnya. (rus/viva)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network