Perkosa Santri Pakai Simbol Agama, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Herry Wirawan digiring petugas usai mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negero Bandung, Selasa, 11 Januari 2022 (santrinews.com/galamedia)
Bandung – Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 12 santri di Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan restitusi. Yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa juga diminta untuk dibekukan.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
“Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang.
“Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka,” kata Asep.
Asep mengungkapkan tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri serta ganti rugi untuk korban itu karena terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.
“Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” kata Asep.
Selain itu, Asep mengungkapkan, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial.
Jika terdakwa tidak membayarkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta terhadap korban perkosaan yang hamil dan melahirkan bayi, terdakwa dihukum selama satu tahun. “Subsider satu tahun kurungan,” kata Asep.
Mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (red/cnn)