Pelaku Kejahatan Seksual, PBNU: Yang Pantas Hukuman Mati

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj (santrinews.com/dok)
Jakarta – Ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj menyatakan setuju usulan usulan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa soal hukuman potong syaraf libido bagi pelaku kejahatan seksual.
Namun, menurut Kiai said, itu belum cukup akan memberikan efek jera bagi pelaku. NU malah mengusulkan agar pelaku mendapatkan hukuman mati. “Kalau cuma potong libido masih rendah itu. Kalau bisa dihukum mati,” kata Kiai Said Aqil, di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015.
Menurut Said, pelaku kejahatan seksual yang telah melakukan perzinaan secara terus menerus harus dihukum rajam, yaitu dilempar batu hingga mati. Namun penerapan hukuman tersebut sulit dilaksanakan di Indonesia.
Kiai bergelar profesor bidang tasawuf itu menilai, hukuman yang pantas bagi penjahat kelamin adalah hukuman mati. “Yang pantas ya hukuman mati bagi penjahat seksual untuk efek jera,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Mensos Khofifah Indar Parawansa mengusukan agar pelaku kejahatan seksual dipotong syaraf libidonya. Dia menialai, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual selama ini terlalu ringan.
Khofifah mengatakan, 15 tahun lalu pelaku pemerkosaan di Singapura bisa dihukum 25 tahun penjara. Sedangkan di Indonesia hanya dihukum enam atau tujuh bulan. Padahal, korban pemerkosaan mengalami trauma luar biasa.
Dia menambahkan, negara harus hadir untuk melindungi korban dan memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan yang sudah menimbulkan banyak korban. Namun, pemberatan hukuman potong saraf libido harus tetap memerhatikan usia pelaku.
“Usia pelaku juga harus diitung. Kalau anak-anak, berarti orang tuanya tidak memberikan kasih sayang atau bimbingan. Kalau usia pelaku dewasa dan korbannya banyak, pemberatan hukuman bisa dijatuhkan,” tegasnya. (us/saif)