MUI Fatwakan Hukum Mati Pelaku Homoseksual

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF (santrinews.com/dok)

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan seksual, seperti homoseksual, lesbian, dan sodomi. Rekomendasi atau fatwa ini dikeluarkan MUI mengingat perilaku seks menyimpang di masyarakat kian marak.

“Sodomi, homoseksual, gay dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram dan merupakan perbuatan yang keji yang bisa dikenakan hukuman hingga hukuman mati,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam jumpa persnya di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2015.

Bahkan, kata dia, perilaku seksual sesama jenis sudah dianggap biasa oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Karena itu, fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk peringatan kembali kepada masyarakat yang sebagian besar beragama Islam.

“Kita berangkat dari banyaknya masalah seksual yang terjadi salah satunya adalah (di) JIS,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mencuat pada akhir tahun 2014 lalu. Korbannya adalah sebagian siswa sekolah elite berkelas internasional tersebut.

Kendati membolehkan, MUI menyerahkan sepenuhnya soal hukuman mati tersebut pada penegak hukum. Termasuk mengatur hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Karena itu, MUI meminta pemerintah dan DPR agar tak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual.

Selain itu, MUI berharap pemerintah menjatuhkan hukuman berat pada pelaku homoseks untuk menjadi menjadi peringatan dengan cara memasukkan perilaku seks menyimpang sebagai delik umum.

“Memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan menodai martabat luhur Indonesia,” tandasnya.

MUI juga mengharamkan pencabulan dan aktivitas pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa hubungan pernikahan yang sah.

“Pencabulan yang dilakukan seseorang baik pada lawan jenis, sesama jenis, pada dewasa ataupun anak-anak adalah haram,” tegasnya. (us/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network