Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangani Perppu Pembubaran HTI

Presiden Jokowi didampingi Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, memberikan keterangan pers (santrinews.com/ist)

Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Organisasi Masyarakat (ormas).

Baca: Organisasi Makar, HTI Wajib Diusir dari Indonesia

“Barusan saya tanya ke Presiden soal perppu ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam,” ujarnya, di lingkungan Istana Presiden, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Pada 8 Mei 2017 pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Baca Juga: Mahasiswa Tolak FPI dan Hizbut Tahrir

Selain itu, HTI dinilai juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Pemerintah menilai langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional karena HTI ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah atau pemerintahan Islam.

Baca juga: Membunuh Paham Khilafah Islamiyah Ala Rijalul Ansor

“Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj seusai bertemu dengan Presiden Jokowi pada Selasa ini juga menyatakan hal yang serupa.

“Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan. Sudah ditandatangani Presiden,” kata Said di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi perppu tersebut. (us/ant)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network