Langkah Ahok Buat Surat Pembubaran FPI Dinilai Tepat

Arbi Sanit (santrinews.com/kompas)
Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit mengatakan langkah yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengirimkan surat pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sudah tepat.
Apalagi, keberadaan FPI di Jakarta tidak terdaftar dan tak memiliki izin keormasan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Bisalah. Kan FPI di DKI nggak terdaftar. Jadi bisa diminta pembubaran organisasinya,” kata Arbi, Selasa 11 Nopember 2014.
Menurutnya, banyak pelanggaran yang telah dilakukan FPI. Tidak hanya melakukan penistaan terhadap suku, ras dan agama tertentu, tapi juga telah terbukti melakukan tindakan kekerasan saat melakukan unjuk rasa. Salah satunya, terjadi pada tanggal 3 Oktober lalu saat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD DKI untuk menolak Basuki menjadi Gubernur DKI. Padahal asas ormas yang diatur dalam UU Ormas, adalah tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan demokratis.
“FPI malah melakukan tindakan penistaan dan kekerasan serta memobilisasi umat Islam untuk melakukan tujuan yang tidak benar. Salah satunya menentang Ahok menjadi Gubernur DKI hanya karena Ahok beragama Kristen dan beretnis Tiongkok,” tandasnya.
Dia seperti dilansir Beritasatu mengingatkan dalam pasal 60 UU No. 17/2013 dikatakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap ormas yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan/hibah, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
“Nah surat keterangan terdaftar ormas lingkup nasional itu diberikan oleh menteri, untuk ormas lingkup provinsi oleh gubernur dan ormas lingkup Kota/kabupaten diberikan oleh bupati dan walikota,” jelasnya. (saif/onk)