Arab Saudi Izinkan Empat Perempuan Berpraktik Pengacara
Riyadh – Kementerian Kehakiman Arab Saudi memberikan lisensi kepada empat orang perempuan untuk berpraktik sebagai pengacara. Mereka adalah Bayan Zahran, Jihan Qurban, Sarra Al Omari, dan Ameera Quqani.
Izin lisensi yang mengubah status dari hanya sekadar konsultan hukum menjadi pengacara itu mereka terima pada Ahad, 6 Oktober 2013. Mereka tercatat sebagai perempuan pertama sepanjang sejarah Arab Saudi yang mendapatkan lisensi praktik pengacara.
Perubahan status itu berarti larangan bagi perempuan Arab Saudi untuk mempraktikkan hukum di ruang sidang atau memiliki firma hukum sendiri akan segera dicabut.
Hasil menggembirakan ini menyusul upaya tanpa kenal lelah selama beberapa tahun yang diajukan sejumlah perempuan yang ingin bisa menggunakan ilmu hukum yang mereka pelajari di universitas.
Dampak dari keputusan ini akan sangat dirasakan sistem hukum lokal di mana kasus-kasus yang melibatkan perempuan selalu lebih condong memenangkan kaum pria.
Para perempuan Arab Saudi, seperti dilansir Kompas.com, Senin, 7 Oktober 2013, kini akan melihat kehadiran para pengacara perempuan di persidangan. Hal ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan keadilan yang lebih besar.
“Ini merupakan mimpi yang menjadi kenyataan. Saya kini memegang lisensi dan sertifikat yang diberikan pemerintah,” kata Ameera Quqani yang tinggal di kota Jeddah itu.
Ameera lulus dari Universitas King Abdul Aziz di Jeddah pada 2008. Sejak itu dia bekerja di sebuah firma hukum di Jeddah dan menangani kasus-kasus sengketa perusahaan dan perburuhan.
“Dengang lisensi ini, saya kini pengacara bukan hanya konsultan hukum. Itu berarti saya bisa menangani sejumlah kasus di pengadilan,” tambah dia.
Untuk saat ini, Ameera masih akan bergabung di firma hukum tempat dia bekerja selama lima tahun terakhir ini. Namun, ke depan dia bercita-cita untuk memiliki sebuah firma hukum sendiri.
Sementara itu, Bayan Zahran memilih Twitter untuk membagi kebahagiaannya. “Saya menerima lisensi pengacara. Saya berdoa kepada Tuhan agar apa yang saya peroleh bisa saya gunakan untuk melayani agama dan negara saya,” ujar Bayan sambil menggunggah foto lisensi pengacara yang berlaku selama lima tahun.
Sejak tahun lalu, Kementerian Kehakiman Arab Saudi sudah berencana akan memberikan lisensi pengacara kepda perempuan.
Awalnya, pemerintah berencana hanya mengizinkan pengacara perempuan menangani kasus-kasus hukum yang terkait masalah-masalah keluarga. Namun dalam keputusan akhir, pengacara perempuan diperkenankan menangani semua kasus hukum. (ahay)