Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Pengacara Syariah Gelar Munas

Munas APSI (santrinews.com/dok)

Jakarta – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) akan menggelar musyawarah nasional (Munas). Salah satu agenda penting yang akan dibahas dalam Munas adalah persiapan advokat syariah menghadapi pasar bebas ASEAN.

Selain para pengurus, Munas yang akan diselenggarakan pada 27 November di Jakarta, itu juga akan diikuti oleh hampir seluruh Dewan Pengurus Wilayah (DPW).

“Sudah ada 12 DPW yang konfirmasi akan hadir, lainnya menyusul,” kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) APSI Indra Kasiyanto Pasaribu, Senin, 24 Nopember 2014.

APSI adalah salah satu organisasi advokat yang diakui oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. APSI berdiri pada 8 Pebruari 2003 dan dengan keanggotaan berasal dari santri dan sarjana alumni Fakultas Syariah. Saat ini memiliki anggota sekitar 700 orang di seluruh Indonesia.

APSI adalah salah satu organisasi advokat yang paling muda diantara organisasi lain seperti IKADIN, HAPI, IPSI, HKHPM, SPI, AAI yang turut membidani lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang kini menjadi wadah tunggal advokat.

Selain itu, Munas juga akan dihadiri oleh lembaga yang selama ini menjadi stake holder ekonomi syariah antara lain MUI, Dewan Syariah Nasional (DSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan perbankan syariah, Kementerian Agama, kalangan Pasar Modal, pimpinan lembaga peradilan serta tokoh-tokoh terkemuka.

“Munas kali ini akan sangat menentukan arah perjuangan dan haluan organisasi APSI,” tegas Indra.

Advokat-advokat berlatar belakang syariah diharapkan bisa berperan aktif dalam menyambut era pasar bebas, jangan sampai kalah bersaing dengan advokat asing. Di sisi lain tren global ekonomi syariah juga harus menjadi perhatian khusus.

“Kita perlu merapatkan barisan karena ke depan ada pasar bebas ASEAN yang diprediksi akan terjadi banyak sengketa ekonomi syariah,” kata Sekretaris Munas, Mustolih Siradj,

Karena itu, Munas mengambil tema “Prospek dan tantangan Advokat Syariah dalam Pembangunan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Era Pasar Bebas”.

Di Indonesia sudah banyak perundang-undangan yang mengadopsi sistem syariah ke dalam peraturan kenegaraan seperti UU Perbankan Syariah, UU Zakat, UU Haji, UU Jaminan Produk Halal, Perma No 2 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan sebagainya. (us/ahay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network