Muktamar NU 2015
Ahwa Ditolak, Voting Bertindak
Jombang – Ketua Komisi Organisasi Mukmatar NU Aji Hermawan mengatakan, semua pasal-pasal tata tertib (tatib) Muktamar NU ke-33 di Jombang yang terdiri 18 pasal sudah selesai dibahas dan diputuskan. Akhirnya, tatib menyepakati pemilihan ketua umum PBNU periode 2015-2020 tidak menggunakan model Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), melainkan pemungutan suara langsung alias voting.
Karena “Pasal yang sudah selesai dibahas termasuk tata cara pemilihan ketua umum PBNU. Pemilihan ketua umum PBNU dilakukan dengan cara pemungutan suara,” kata Aji, Senin 3 Agustus 2015.
Menurutnya, tatib Muktamar NU tersebut memang harus sudah diselesaikan pada hari ini supaya tidak mengganggu jalannya agenda lainnya. Pasalnya, Muktamar NU dijadwalkan hanya sampai tanggal 5 Agustus. Nantinya hal-hal teknis lainnya yang belum selesai bisa dibahas di komisi-komisi lain.
Adapun, kata dia, pengurus PBNU periode 2010-2015 akan melaporkan hasil kinerjanya selama lima tahun pada malam nanti. “Karena tata tertib sudah selesai dibahas, maka akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya. Nanti pukul 20.00 malam akan dilaksanakan pembacaan pertanggungjawaban tugas,” ujarnya. (asy/jaz)