Menteri Agama Tanggapi Kontroversi Shalat Tiga Waktu

Jakarta – Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin mengimbau umat Islam di Indonesia agar mengikuti pandangan mayoritas ulama tentang kewajiban shalat lima waktu.
Imbauan Menag itu disampaikan menanggapi beredarnya stiker ajakan shalat tiga waktu. Beredar kabar bahwa Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Jombang, mengeluarkan ide kontroversial dengan mengedarkan stiker yang membolehkan meringkas (jama’) shalat lima waktu menjadi tiga waktu.
Pada stiket tersebut, tertulis “˜Shalat 3 Waktu’ disebut Shalat Jama’. Shalat Zuhur dan Ashar digabung, dilakukan pada waktu Zuhur. Kemudian Shalat Magrib dan Isya’ dilakukan pada waktu Isya. Dalam Islam disebut shalat yang dijama’.
Yang kontroversial, dalam stiker disebutkan shalat jama’ bisa dilakukan oleh orang yang tidak bepergian (musafir). Bahkan, “˜shalat 3 waktu’ bisa dilakukan bagi orang yang berprofesi sebagai pekerja, pedagang kaki lima, petani dan sebagainya.
Menanggapi hal ini, Menag mengatakan bahwa pemerintah tidak dalam posisi menyalah-nyalahkan. Sebab, lanjut Menag, ini sudah masuk masalah fiqhiyah, masalah pemahaman keagamaan. “Itu sepenuhnya kita percayakan kepada MUI dan tokoh-tokoh ulama kita,” jelas Lukman Hakim, Sabtu, 21 February 2015.
Dia mengatakan bahwa para ulama yang berwenang untuk menilai. “Silahkan MUI yang paling berwenang. Karena memang ini kan sudah masalah fiqhiyah tentang peribadatan,” tegasnya.
“Tentu pemerintah hanya mengatakan bahwa prinsipnya shalat itu wajib, itu yang prinsip,” jelasnya, sembari mengatakan bahwa pemerintah mengimbau umat Islam untuk mengikuti pandangan yang umum, pandangan mayoritas bahwa shalat wajib itu lima waktu. (us/onk)