Virus Corona

Pemerintah Kaji Kemungkinan Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Menko Polhukam Mahfud MD (santrinews.com/istimewa)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kesiapannya apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Pilkada Serentak di beberapa kabupaten/kota dan dijadwalkan digelar pada 29 September 2020. Hingga kini belum ada keputusan final terkait penundaan. Hanya saja, pada Sabtu (21/3) lalu KPU mengumumkan ada beberapa tahapan pilkada yang terpaksa ditunda menghadapi situasi di tengah wabah corona virus ini.

Menurut Mahfud penundaan ini sebenarnya tak selalu harus dilakukan melalui perppu. Karena keadaan saat ini cukup mendesak, proses penundaan itu bisa dilakukan hanya melalui proses legislasi biasa.

Meski demikian, dia tetap akan menerima apapun keputusan KPU jika memang pilkada harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

“Tapi kalau nanti terpaksa perppu yang biasanya mendesak kita tunggu perkembangannya dari KPU,” kata dia.

Dia mengatakan pemerintah tak mau mencampuri apapun keputusan KPU. Sebab secara struktural KPU adalah Lembaga Independen. Menurutnya, apapun keputusan KPU tak mesti diskusi terlebih dahulu dengan pemerintah.

“Pemerintah tentu menunggu saja. Kita tidak mempersiapkan skenario apapun tapi mempersiapkan hanya skenario kalau diminta akan segera dibahas,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya telah menunda tiga tahapan pilkada akibat dampak wabah virus corona yang saat ini semakin meluas di Indonesia. “Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” kata Viryan.

Tiga tahapan itu, kata Viryan, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit). (cnn/red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network