Polisikan Sukmawati, Ansor Jatim: Kita Lebih Pada Antisipasi Kegaduhan

Surabaya – Menindaklanjuti perintah Nahdlatul Ulama (NU), Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur akhirnya melaporkan Sukmawati Soekarno Putri terkait virarnya video pembacaan puisi berjudul “Ibu Indonesia” ke Polda Jatim, Selasa, 3 April 2018.

“Saya mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menindaklanjuti pernyataan tentang penyampaian puisi dari Sukmawati,” kata Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jatim Rudi Tri Wahid di Mapolda Jatim di Surabaya.

Baca: NU Jatim Perintahkan Ansor Kawal Kasus Sukmawati ke Polisi

Didampingi Banser dan lima perwakilan Ansor, Rudi mengatakan laporan ini dibuat dan berharap pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses guna mengantisipasi keributan dan mengakhiri kegaduhan yang sedang terjadi di masyarakat.

“Bentuknya laporan atau pengaduan. Kita lebih mengantisipasi keributan yang ada di masyarakat, perkara kemudian dikategorikan apa itu perkara polisi,” ujar Rudi.

Baca Juga: Ansor Jatim Ultimatum Australia Segera Minta Maaf

Dia menjelaskan, PWNU tidak menginginkan adanya kegaduhan dan keresahan terjadi di Jawa Timur. Sebab, perkara tersebut sudah diketahui banyak orang karena video tersebut telah tersebar luas di jejaring sosial.

“Penyebab kejadian kan ada, nah itu kita serahkan ke polisi,” ujarnya.

Dalam laporan itu, Ansor membawa bukti-bukti seperti pernyataan dari yang bersangkutan, link video, juga link berita terkait. Nantinya setelah melaporkan hal ini, Ansor juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: LBH Ansor Jatim Advokasi Kasus Penembakan Mathur Husairi

Rudi menyerahkan semuanya kepada pihak polisi, dia berharap agar permasalahan ini segera bisa dituntaskan dan tidak menambah kegaduhan dan keresahan di Jatim.

Menurut Rudi, puisi Sukmawati itu telah menimbulkan kegelisahan dan keributan di tengah masyarakat. “Negara ini adalah negara hukum. Seharusnya diselesaikan secara hukum agar tidak terjadi disharmoni di tengah masyarakat,” paparnya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Hanya Berani “Bangsatin” Kementerian Agama

Alumnus Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya ini berharap polisi sebagai penegak hukum bisa menyelesaikan ini dengan baik.

“Jika dinyatakan bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman sesuai pasalnya. Negara ini negara hukum, maka biar tidak ada kegaduhan ya kita proses secara hukum,” ujarnya. (shir/ant)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network