Polisikan Penghina Kasatkornas Banser, LBH Ansor Jatim: Kami Sudah Hilang Kesabaran

Ketua LBH Ansor Jawa Timur Muhammad Rutabuz Zaman (kanan) dan Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jatim Yefi Nurcahyo, menunjukkan laporan penghinaan terhadap Kasatkornas Banser Alfa Isnaeni di Mapolda Jatim, Senin 16 Maret 2020 (santrinews.com/istimewa)
Surabaya – Gerakan Pemuda Ansor tampaknya sudah kehilangan kesabaran. Menjadi langganan dibully di media sosial, Ansor selalu memaafkan. Kini, sudah tiada maaf. Lebih memilih langkah hukum.
“Yang terakhir ini, kami sudah kehilangan kesabaran,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur Muhammad Rutabuz Zaman, di Mapolda Jatim, Senin sore, 16 Maret 2020.
Baca juga: LBH Ansor Jatim Advokasi Kasus Penembakan Mathur Husairi
Rutab datang ke Mapolda Jatim di Jalan A Yani Surabaya bersama Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jatim Yefi Nurcahyo untuk melaporkan tiga orang penghina Kasatkornas Banser Alfa Isnaeni.
Tiga orang yang dilaporkan adalah Mustofa Maksum, Didik Prasetyo Prihantono, dan Bang Jali.
Mustofa Maksum diketahui adalah warga asli Kabupaten Bangkalan. Namun dia telah lama merantau dan menetap di Cirebon, Jawa Barat. Tepatnya di Jl. Majasem Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.
Melalui akun facebooknya, Mustofa Maksum menulis: “Orang ini sudah mati (panglima Banser). Mau bilang berbela sungkawa dgn tulisan bacaan Arab takut di bilang Kadrun dan ke arab2an, Biar aman dan menyenangkan saya ucapkan Salam Pancasila”. Ehh… ngomong2 di solatin di gereja atau bijimane…?!
Baca juga: Jejak Panjang Pengabdian Komandan Banser Alfa Isnaeni
Sementara Didik Prasetyo, warga Sumbermanjing Wetan RT 04 RW 01 Malang. Di akun facebooknya, Didik menulis, “Turut berbelasungkawa atas wafatnya Komandan besar kami, Salam Pancasila, semoga diterima amalan paling Pancasila beliau dan dilipatgandakan jariyah NKRI Harga Matinya. Dan Kepada Keluarga yang ditinggalkannya semoga selalu Majengjeng Mareketehe”
Sedangkan Bang Jali warga asli Kota Balikpapan. Ia melalui akun facebooknya menulis, “Mayatnya jangan dikafani karena kafan bukan budaya nusantara. Bungkus saja pake daun pisang menyerupai lontong yang merupakan khas Nusantara”.
Tiga orang terlapor tersebut diduga melanggar Pasal 157 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 2,6 tahun, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Jonto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Baca juga: LBH Ansor Jatim Dampingi Perempuan Renta yang Diusir Anaknya
Rutab menegaskan, keluarga besar Ansor tengah berduka dan kehilangan mendalam atas kematian Kasatkornas Banser Alfa Isnaeni. “Ternyata masih ada orang yang tega membully Kasatkornas kami yang baru saja meninggal,” tegasnya.
Alfa Isnaeni yang meninggal di Ruma Sakit Kramat Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2020 pekan lalu.
“Kami minta kepolisian khususnya Polda Jatim untuk memprosesnya sesuai UU yang berlaku. Kami akan kawal terus proses hukum ini,” tegasnya. (red)