Resmi Dipolisikan, Forum Umat Islam Bersatu Terseret Kasus Puisi Gus Mus

KH Mustofa Bisri alias Gus Mus, saat tampil membaca puisi (santrinews.com/nuo)

Semarang – Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berkaitan dengan puisi karya KH Mustofa Bisri (Gus Mus) yang dibacakan calon petahana gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

“Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,” kata Heri Joko Setyo, salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin, 9 April 2019.

Pihak pertama yang dilaporkan kepada polisi adalah penyebaran dan pemviralan undangan peliputan yang dikeluarkan Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.

“Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi,” kata Heri.

Menurut Heri, Rahmat menyebutkan bahwa puisi berjudul “Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana” itu sangat menyinggung umat Islam karena dianggapnya ada kalimat mengandung unsur SARA dan penistaan agama dalam puisi.

Padahal puisi itu adalah karya Gus Mus pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas puisi ini milik ulama karismatik itu.

“Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya `Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana` adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun,” kata Heri.

Perbuatan Rahmat dikategorikan Heri diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Junto UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu disebutkan, orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Heri menilai pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai adalah berita atau informasi bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan berunsur SARA untuk menciptakan permusuhan.

“Ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa,” kata dia.

Fakta hukum kedua adalah fitnah melalui “You Tube” oleh oknum mengaku penegak syariah.

“Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, ngaku orang Penjaringan, Jakarta,” kata dia. (shir/ant)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network