Tak Terbukti TPPU, Hakim Kembalikan Tanah Pesantren Krakyak

Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengembalikan dua bidang tanah milik kakak ipar terdakwa Anas Urbaningrum, Dina Zad. 

Tanah tersebut terbukti tidak terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek-proyek pemerintah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Anas.

“Sebidang tanah dengan luas 280 meter persegi bujur sangkar, dengan sertifikat nomor 11983/Desa Panggungharjo, dan tanah dengan luas 389 meter persegi di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 05193/ Desa Panggungharjo haruslah diperintahkan dikembalikan kepada Dina Zad,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  Rabu, 24 September 2014.

Sedangkan anggota Majelis Hakim, Prim Haryadi, seperti dilansir Okezone, menjelaskan pertimbangan hukum mengenai status tanah tersebut, di mana tanah seharga Rp600 juta milik Palupi Hadiyati dibeli oleh KH Attabik Ali yang tak lain merupakan  mertua Anas.

Namun, lantaran Kiai Attabik menderita penyakit stroke, proses jual beli dilanjutkan oleh Dina. Tanah itu kini telah berdiri asrama santri Pondok Pesantren Krapyak.

“Dalam pembelian tanah itu tidak terbukti ada aliran dana dari terdakwa. Dari profil penghasilan Attabik Ali dan Dina Zad beserta suaminya, Khoirul Fuad, diketahui cukup buat membeli tanah seharga itu dan diperoleh dari hasil yang sah,” tegasnya.

Sedangkan, terkait tanah seluas 389 meter persegi seharga Rp369 juta yang berada dilokasi yang sama, juga tidak terbukti  dibeli dari hasil korupsi melainkan berasal dari Attabik Ali. Pembelian tanah tersebut  dilakukan pada 30 Maret 2013 atau setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga kurang logis dari sisi logika hukum karena akan meninggalkan jejak dari sisi hukum jika dilakukan terdakwa. Oleh karena itu, hakim menyatakan tanah itu dibeli dari penghasilan yang sah dari Attabik Ali,” tukasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar“Ž Rp57.590.330.580 dan USD5.261.070“Ž. (ful/ahay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network