Pilpres 2019

Tinggalkan HTI, Yusril Berbalik Bela Jokowi

Jakarta – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra pernah menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kini, ia memilih bersedia menjadi pengacara pasangan calon presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah pada 2017 lalu. HTI melawan dangan menggugat ke pengadilan. Yusril ditunjuk HTI sebagai pengacaranya guna melawan keputusan pemerintah itu.

Soal posisinya yang pernah berseberangan dengan pemerintah tersebut, Yusril menjelaskan tidak jadi masalah.

“Tidak jadi masalah. Dalam perkara HTI, yang kami gugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden RI (Jokowi -red),” kata Yusril, Senin, 5 Nopember 2018.

Baca: Resmi Jadi Pengacara, Yusril Siap Bela Jokowi-KH Maruf dari Fitnah

HTI menggandeng pengacara kondang itu untuk membela HTI. Kala itu pemerintah sedang berencana mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu Ormas akhirnya terbit, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Lewat perppu itu, pemerintah membubarkan HTI karena organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila.

Yusril menggugat Perppu itu ke MK pada 18 Juli 2017. Tapi MK mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Pihak Yusril mengajukan kasasi perkara HTI itu ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 19 Oktober 2018.

Baca pula: Bola Liar Mahar Politik “Jenderal Kardus” Hingga Pidana Korupsi

Kesediaan Yusril menjadi pengacara Jokowi-KH Ma’ruf, bermula dari pertemuan Yusril dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf, Erick Thohir, di Hotel Mulia, Jakarta, pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, Erick meminta kesediaan Yusril menjadi pengacara Jokowi-KH Ma’ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai calon presiden.

“Dengan menerima ini, mudah-mudahan saya bisa menyumbangkan sesuatu agar pilpres dan pemilu serentak kali ini berjalan fair, jujur, dan adil, dan semua pihak menaati aturan-aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yusril menyatakan siap memberikan perlindungan hukum kepada Jokowi-KH Ma’ruf bila hak-haknya dilanggar.

“Jika ada hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya,” tegasnya.

Baca juga: Kepada Yusril, KH Said Aqil: Silakan Dukung Khofifah atau Gus Ipul, Sama Saja

Yusril menjelaskan, selain memberi perlindungan hukum, dirinya juga akan memberi masukan agar pasangan Jokowi-KH Ma’ruf tidak salah langkah selama mengarungi kontestasi Pilpres 2019.

“Menjadi lawyer haruslah memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang benar kepada klien agar tidak salah dalam melangkah, serta melakukan pembelaan jika ada hak-haknya yang dilanggar pihak lain,” tegasnya. (shir/bbs)

Terkait

Politik Lainnya

SantriNews Network