Batalkan Puasa, MUI Larang Warga Lakukan “Asmara Subuh”

Kelompok remaja melakukan kegiatan asmara subuh dengan saling lempar mercon di Plaza Benteng Kuto Besak,Palembang, pada Ramadan 2014 lalu (santrinews.com/tribun)
Padangsidimpuan – Majelis Ulama Inodnesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, meminta warga agar tidak melakukan “asmara subuh”. Sebab, dapat membatalkan puasa.
“Asmara subuh” biasa dilakukan oleh warga Kota Padangsidimpuan selepas melaksanakan Salat Subuh. Kebiasaan seperti itu hanya ada ketika puasa Ramadan.
“Itu bukan budaya, tapi dapat mengurangi bahkan membatalkan puasa,” ujar Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Zulfan Effendi Hasibuan, Senin, 6 Juni 2016.
Umumnya, “asmara subuh” banyak dilakukan kalangan remaja. Mereka sengaja berjanji untuk ketemuan di salah satu tempat setelah Salat Subuh. Setelah bertemu, mereka langsung jalan-jalan sambil bercerita dan biasanya mereka berpasang-pasangan.
“Kondisi seperti itu mengundang pikiran jahat yang bisa membatalkan puasa, karena sudah berkumpul yang berlainan jenis,” ujarnya.
Menurutnya, saat berpuasa, semua harus dijaga baik mata, pikiran dan perasaan. Apabila tidak bisa dikendalikan, maka dapat membatalkan puasa.
“Kondisinya, ketika “asmara subuh” berlangsung banyak dilihat yang dapat membatalkan atau mengurangi puasa,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ikut-ikutan untuk “asmara subuh”. Menurutnya, daripada mengikuti kegiatan seperti itu, masyarakat sebaiknya melakukan kegiatan yang bermanfaat seperti membaca Alquran. Sementara kepada seluruh orangtua diminta mengawasi anaknya masing-masing. Sebab, saat ini ada tradisi “asmara subuh”.
Ketua DPRD Padangsidimpuan Taty Ariani Tambunan juga mengajak masyarakat agar tidak melakukan “asmara subuh”. Apalagi tingkat kriminalitas sedang tinggi dan dikhawatirkan kondisi seperti itu akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk berbuat jahat.
“Puasa dan menjelang Lebaran tingkat kriminalitas tinggi. Jadi, saya mengimbau kepada warga khususnya yang sering “asmara subuh” untuk berhati-hati,” ujarnya. (shir/okz)