Bupati Dedi Mulyadi Larang Sumbangan Liar Jalanan di Purwakarta

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (santrinews.com/ist)
Purwakarta – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang warga Purwakarta meminta-minta sumbangan di jalan. Pasalnya permintaan sumbangan di jalan-jalan itu sering berdampak madharat bagi pengguna jalan. Menurut dia, praktik sumbangan tersebut seringkali membuat arus kendaraan macet, bahkan tak jarang membahayakan pengendara. Selain itu, larangan Bupati tersebut juga punya ladasan hukum.
“Kita kategorikan pungutan liar itu. Selain mengganggu yang memakai jalan, terkadang ada yang hanya untuk meraup untung semata,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 April 2016.
Sumbangan seperti itu sekalipun untuk urusan pembangunan sarana ibadah menurut Dedi Mulyadi tidak dibenarkan. Atas kebijakan ini, Dedi Mulyadi memberikan solusi agar permohonan bantuan pembangunan sarana ibadah warga bisa menghubungi aparat desa setempat dengan mekanisme pengajuan.
“Tahun ini saja sudah 2 Milyar untuk sumbangan rumah ibadah. Bahkan setiap rumah ibadah kita sumbang dari 50 hingga 100 juta. Saya harapkan ke depan sudah tidak ada lagi yang meminta sumbangan ditengah jalan,” terang Bupati yang juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Purwakarta tersebut.
Dedi Mulyadi menambahkan pentingnya audit pada setiap orang yang meminta sumbangan yang mengatasnamakan rumah ibadah. Sebab seringkali ada rumah ibadah pembangunannya sudah berjalan selama 10 tahun tetapi tidak selesai-selesai padahal sudah sering dibantu.
“Kita juga akan lakukan sistem audit. Sebab ada di suatu tempat di mana mereka meminta sumbangan di tengah jalan sampai sepuluh tahun dengan beberapakali turun bantuan,“ujarnya.
Dalam waktu dekat Dedi Mulyadi juga akan intruksikan para aparat desa untuk menertibkan hal tersebut. Dedi Mulyadi juga mendorong masyarakat melaporkan apabila ada pungli atau sumbangan liar melalui sms center. (sakri/onk)