Sistem Syariah Stabilkan Perekonomian Nasional

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai, sistem ekonomi syariah mampu berkontribusi besar bagi kestabilan perekonomian Indonesia secara keseluruhan dengan konsepnya yang islami.

“Konsep keuangan syariah di antaranya antiriba (bagi hasil) dan antijudi (antispekulasi) bisa berkontribusi bagi kestabilan perekonomian nasional,” kata Muliaman pada Kuliah Umum Mahasiswa Baru Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2014.

Dengan sistem bagi hasil, orang yang tak memiliki modal akan dimudahkan untuk berani membuka usaha. Sementara dengan konsep antispekulasi mendorong orang untuk berinvestasi hanya di sektor riil yang produktif.

“Pengalaman krisis satu dekade lalu juga menunjukkan daya tahan bank syariah yang relatif tinggi pada saat tingkat suku bunga mencapai level sangat tinggi di mana bank konvensional mengalami ‘negative spread,” kataya.  
   
Menurut dia, seperti dilansir laman Antara, pertumbuhan bank Syariah di masa depan akan semakin pesat di mana saat ini 35 bank telah menawarkan jasa perbankan syariah.
   
“Penghimpunan deposito perbankan syariah secara nasional kini juga telah mencapai Rp68 triliun, tabungan Rp37 triliun dan giro Rp12 triliun, yang membuktikan minat besar masyarakat muslim terhadap perbankan syariah,” kata Muliaman. (bad/ahay)

Terkait

IQTISHOD Lainnya

SantriNews Network