Pilkada 2020
DKPP Terima 50 Petisi Tunda Pilkada 2020 Hingga Pandemi Usai

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat. Isinya meminta agar Pilkada Serentak 2020 ditunda. Alasannya karena pandemi virus corona yang belum usai.
Anggota DKPP Alfitra Salamm mengatakan kelompok masyarakat yang mengajukan petisi ingin pilkada ditunda hingga pandemi virus corona benar-benar berakhir.
“Bahkan Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pilkada serentak 2020 ini ditunda karena ini menyangkut hak hidup masyarakat,” kata Alfitra saat menjadi pemateri di suatu diskusi daring, Jumat, 18 September 2020.
Alfitra menganggap usul penundaan pilkada sulit direalisasikan. Salah satunya karena biaya untuk pilkada akan membengkak jika ditunda kembali.
“Selama Pandemi Covid-19 ini biaya Pilkada sudah membengkak 5 kali lipat. Kalau ditunda akan semakin besar lagi,” kata Alfitra
“Kalaupun mau ditunda, itu hanya hari pencoblosannya saja (9 Desember). Tahapan-tahapan lainnya tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Menurut Alfitra, pilkada bisa terus dilanjutkan asal protokol kesehatan benar-benar diterapkan. Dia mendesak pemerintah dan KPU tegas dalam menindak pelanggar protokol.
Jika tidak, maka desakan penundaan pilkada akan semakin menguat karena takut kasus positif virus corona di Indonesia semakin meningkat.
“Kuncinya protokol Covid saja. Bagaimana protokol Covid ini betul-betul harus dipatuhi,” ujarnya. (shir/red)