Luhut Minta TNI Terlibat Tangani Terorisme
Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme yang kini masih berjalan, Tentara Nasional Indonesia terlibat dalam penanganan terorisme di Indonesia.
Menurut Luhut, dalam Undang-Undang TNI, ada peraturan yang menyatakan bahwa lembaga itu memiliki tugas penanggulangan terorisme. “Ini (terorisme) masalah global, ancaman itu bisa di mana-mana,” kata Luhut di kantornya, Rabu, 20 Juli 2016.
Luhut mengatakan pemerintah akan melibatkan semua sumber daya yang ada untuk menghadapi terorisme. Dia menilai Densus 88 tidak akan cukup mengatasi ancaman terorisme. Untuk itu, pemerintah akan mengkombinasikan TNI untuk terlibat. “Tidak bisa tidak, harus dikombinasikan,” kata dia.
Dia mencontohkan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) bisa ikut mencegah serangan teroris. Bahkan Presiden, kata dia, juga menginstruksikan hal yang sama. “TNI kembali seperti dulu, itu pikiran-pikiran kampungan,” ujarnya. Meski begitu, ia menilai peran inti penanggulangan teroris tetap ada pada kepolisian.
Semakin banyak keterlibatan berbagai pihak, kata Luhut, pencegahan teroris semakin bisa dilakukan. Ia berkaca pada Malaysia yang memiliki undang-undang keamanan dalam negeri (internal security act). Indonesia belum memiliki. Menurut dia, semuanya akan dilakukan demi keselamatan dan keamanan di Indonesia. (us/tempo)