FPI Ormas Terlarang

6 Alasan FPI Dilarang: Puluhan Pengurus Terlibat Terorisme hingga Pidana

Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Apabila masih ada kegiatan yang memakai simbol FPI, aparat penegak hukum akan mengambil langkah untuk menghentikannya.

Pengumuman status pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca: Pemerintah Resmi Larang FPI

Mahfud didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, pelarangan FPI setidaknya didasarkan oleh enam alasan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Alasan itu tercantum dalam bagian ‘Menimbang’ di Keputusan Bersama itu yang dibacakan oleh Eddy, di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Pertama, kata Eddy, keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.

Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.

Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.

“Dan sampai sekarang FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SK itu. Maka, secara de jure mulai 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” kata Eddy.

Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.

Kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana.

“Disamping itu 206 org terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” tambah Eddy.

Keenam, pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat.

“Berdasar pertimbangan itu, perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian FPI mengingat pasal 28 c ayat (2), pasal 28 d UUD 1945,” tandas Eddy. (red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network