Seminggu Sebelum Eksekusi, Zaenab Beri Kado Mukena

Bangkalan – Siti Zaenab binti Duhri Rupa, Tenaga Kerja Indonesaia asal Bangkalan, satu minggu sebelum dieksekusi hukuman pancung oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, ternyata sempat bertemu keluarganya. Tepatnya pada 5 April 2015 lalu. Saat itu Zaenab memberikan kado terakhir kepada keluarga dan anaknya. Yakni berupa mukena dan sebuah jaket.
“Pada waktu itu, saya umroh dan berhasil bertemu dengan Zainab di penjara Madina. Zainab langsung memeluk saya ketika bertemu disana,” kata Halimah, saudara Siti Zaenab, ketika ditemui di rumah duka di Jalan Pasarean KH Muhammad Kholil Bin Abdi Latif, Desa Martajasah RT 01/RW 02, Kecamatan Bangkalan, Rabu 15 April 2015.
Halimah menceritakan, dalam pertemuan itu Zaenah meminta supaya selalu didoakan agar bisa bebas dari kasus hukum yang menjeratnya, sehingga bisa pulang ke kampung halaman dan berkumpul kembali dengan anak tercinta dan keluarga.
“Ketika itu Zaenab tidak bicara kapan kisas (qishos) akan dilaksanakan. Zaenab hanya meminta didoain agar bisa pulang ke Madura karena rindu sama kedua anaknya,” ungkapnya.
Saat itu, Halimah diberi mukena oleh Zaenab, serta menitipkan jaket untuk diberikan kepada anaknya. Mukena dan jaket itu didapat Zaenab dari hasil mengikuti lomba volly.
“Sebelumnya Zaenab juga menang lomba mengaji dengan hadiah tasbih. Lalu tasbih itu diberikan pada temannya. Tidak menyangka kalau mukena dan jaket ini hadiah terakhir dari Zainab,” tandasnya.
Mendiang Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada Selasa 14 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat. Zaenab lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968. Dia adalah TKI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan istri majikannya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
Musibah yang menimpa Zaenab berawal pada 1999. Saat itu Zaenab sedang memasak air panas di dapur. Tiba-tiba istri majikannya yang bernama Nourah itu datang menjambak rambut dan membenturkan kepala Zaenab. Karena terdesak, Zaenab meraba sekeliling dan menemukan sebilah pisau dapur yang lantas ditusukkan kepada majikannya itu.
Siti Zaenab kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Siti Zaenab pada 8 Januari 2001.
Dengan jatuhnya keputusan qisas itu, maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig.
Pada 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memaafkan Siti Zaenab.
Walid tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013. (mam/ahay)