Pendidikan Dasar
Tahun Depan, UN SD Resmi Tiada
Jakarta – Mulai tahun ajaran 2013/2014, Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar (SD) resmi ditiadakan. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada pekan lalu.
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibrahim Bafadal, mengatakan bahwa meski UN ini ditiadakan bukan berarti anak-anak yang duduk di bangku SD tidak ada alat evaluasi untuk ke jenjang sebelumnya.
“Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali bukan seperti itu,” kata Ibrahim, Rabu 15 Mei 2013, seperti dilansir Kompas.com.
Dengan demikian, mulai tahun depan anak-anak SD tidak lagi akan direpotkan dengan UN. Namun untuk UN jenjang SMP dan SMA tetap akan ada seperti biasa. Penghapusan ini ada kaitannya dengan program wajib belajar 9 tahun dan kurikulum 2013 yang akan segera diterapkan pertengahan Juli ini.
Kendati demikian, Ibrahim menjelaskan bahwa format evaluasinya nanti bisa dikerjakan oleh daerah. Yang pasti penghapusan UN ini tidak akan menghilangkan sistem evaluasi pada jenjang pendidikan dasar ini. Pasalnya, dalam tiap jenjang pendidikan memang harus ada sistem evaluasi. (ahay/saif).