Pilpres 2014
Ketua Umum ISNU Mundur dari Tim Prabowo-Hatta

Ketua Umum PP ISNU Ali Masykur Musa (santrinews.com/Abdul Hady JM)
Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa mundur dari jajaran tim kampanye nasional Prabowo-Hatta.
Surat pengunduran diri Ali Masykur Musa telah diterima Badan Pengawas Pemilu pada Sabtu pagi, 7 Juni 2014. Anggota BPK itu tercatat menjadi anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ali Masykur dinilai melanggar peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan karena bergabung dengan Tim Pemenangan Prabowo-Hatta. Konsekuensinya, dia harus mundur dari tim kampanye itu.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menjelaskan, pejabat negara harus menjaga netralitasnya dalam Pilpres. Aturan ini memang tidak tercantum dalam UU Pemilu. Tapi tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan BPK yang menyebutkan bahwa anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan terhadap kegiatan politik praktis.
“Jelas tindakan terlapor (Ali Masyukur) diduga melanggar Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya. (bad/ahay)