Polemik RUU Pilkada
PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD 1945
Banyuwangi – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Slamet Effendi Yusuf mengatakan secara hukum klausul pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung mungkin diubah karena aturan itu hanya perintah undang-undang, bukan UUD 1945.
Menurut Slamet, sesuai amanat UUD 1945, pemilihan langsung hanya untuk presiden dan wakil presiden. “Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat merupakan perintah konstitusi, berbeda dengan pilkada,” kata dia di Banyuwangi, Senin petang, 8 September 2014.
Dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kata Slamet, hanya tertera bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. “Nah, terjemahan demokratis itu maknanya bisa dipilih langsung oleh rakyat maupun DPRD asalkan tetap demokratis,” ujarnya.
Slamet menyatakan bahwa saat ini banyak kepala daerah yang melakukan korupsi. Hal ini merupakan salah satu akibat dilakukannya pilkada langsung yang berbiaya tinggi. Banyak calon kepala daerah menyuap rakyat demi memenangkan pilkada. “Yang dibeli suara rakyat, padahal rakyat pemegang tertinggi kedalautan negara,” ucapnya.
Slamet, seperti dilansir Tempo, juga menjelaskan bahwa pilkada oleh DPRD tak selalu berefek buruk karena sangat tergantung pada proses yang terjadi. Meski menegaskan sikapnya terkait dukungannya terhadap pilkada tak langsung tersebut, ia menyerahkan ke DPR. “Saya serahkan finalnya kepada DPR RI,” tegasnya. (onk/saif)