Pilkada 2020
Pilkada Sumenep 2020, Pertarungan PDIP versus Partai Islam Tradisionalis
Achmad Fauzi-Nyai Dewi Khalifah dan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri (santrinews.com/bahri)
Surabaya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tinggal 4 hari lagi. Di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ada dua pasangan calon bupati-wakil bupati yang berkompetisi meraih “simpati” rakyat. Yakni Achmad Fauzi-Hj Dewi Khalifah, dan Fattah Jasin-KH Ali Fikri.
Achmad Fauzi-Dewi Khalifah nomor urut 01 diusung PDIP, serta didukung PAN, Gerindra, PKS, dan PBB. Sedang Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri nomor urut 02 diusung PKB dan PPP, serta didukung Demokrat, Hanura, Golkar, dan NasDem.
Selama 10 tahun, dua kali Pilkada Sumenep, 2010 dan 2015, PKB dan PDIP berkoalisasi. Kini pada Pilkada 2020, keduanya pecah kongsi.
Baca juga: PWNU Jatim: PDIP Cuci Tangan Atas Pelengseran Gus Dur
PDIP mengusung Achmad Fauzi didampingi Ketua Muslimat NU Sumenep Nyai Hj Dewi Khalifah, dan PKB mengusung Fattah Jasin didampingi Kiai Ali Fikri, kader PPP, pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk.
“Ini tanda bahwa dalam kekuasaan tak ada pertemanan abadi, yang ada kepentingan yang abadi,” kata pengamat politik Islam dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Iksan Kamil Sahri, Jumat, 4 Desember 2020.
“Hanya dalam konteks (Pilkada) sekarang ini terlihat bahwasanya kelompok politik Islam Tradisional berkumpul di Fattah Jasin-Kiai Ali, sedang Fauzi-Dewi Khalifah lebih tepat dianggap mewakili Islam baru.”
Kendati demikian, menurut Iksan, tak dipungkiri bahwa pengusung utama Achmad Fauzi adalah PDIP yang nasionalis dan pengusung utama Fattah adalah PKB-PPP yang berasal dari kelompok Islam tradisionalis.
“Sehingga timbul kesan PDIP versus partai Islam. Apalagi selama ini, banyak pihak di Madura sangat sensitif terhadap nama PDIP,” tegas alumnus Australian National University ini.
Baca juga: Pilgub Jatim, Pertarungan Sengit Khofifah dan Gus Ipul
Menurut Iksan, yang dimaksud “Islam baru” diwakili PKS dan PBB. PKS Islam Ikhwanul Muslimin dan PBB Islam Masyumi. “Dua-duanya ini bukan Islam mainstream di Sumenep,” tandasnya.
Jejak Karir & Kasus Korupsi
Achmad Fauzi dan Fattah Jasin adalah dua putra terbaik Sumenep yang memiliki karir yang cukup cemerlang. Fauzi berlatarbelakang pengusaha sukses. Begitu juga Fattah Jasin. Karirnya sebagai birokrat tercatat cukup gemilang.
Achmad Fauzi lahir di Sumenep 21 Mei 1979. Pendidikan dasar hingga menengah atas ia selesaikan di tanah kelahirannya.
Sebelum menjabat wakil bupati Sumenep periode 2015-2020, Fauzi berkarir sebagai pengusaha. Mulai usaha periklanan, percetakan hingga Migas.
Fauzi tercatat menduduki berbagai posisi strategis di banyak perusahaan. Diantaranya Direktur Promosi PT Karina Disni Jaya (2008-sekarang), Direktur Umum PT Petrogas Pantai Madura (2011-2013), Direktur Utama PT Djakarta Dua Satu (2003-sekarang), dan Direktur Utama PT Madura Mahasa Investama (2011-sekarang).
Sementara Fattah Jasin lahir di Sumenep, 25 April 1962. Lulus dari SD St. Yosep di Sumenep pada 1975, Fattah pindah ke Malang. SMP dan SMA ia selesaikan di sana.
Fattah lebih 32 tahun berkarir sebagai birokrat. Berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov Jawa Timur pernah dia duduki. Diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bapepda), dan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Jatim.
Sebelum menjabat Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Pejabat Bupati Pamekasan pada 2018. Ia adalah cucu dari Bupati Pamekasan periode 1942-1950, Zainal Fattah. Terakhir ia menjabat Kepala Bakorwil Madura.
Sementara wakilnya sama-sama berlatarbelakang pesantren dengan kultur Nahdlatul Ulama yang kuat. Selain menjabat Ketua PC Muslimat NU Sumenep selama tiga periode, Nyai Dewi Khalifah adalah pengasuh Pondok Pesantren Aqidah Usymuni Tarete.
Baca juga: Heroisme Demo Para Kiai Jelang Pelengseran Gus Dur
Kiai Ali Fikri adalah putra almarhum KH A Warits Ilyas, cucu KH Muhammad Syarqawi pendiri Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk. Kiai Ali Fikri kini mengemban amanah sebagai pengasuh Annuqayah daerah Lubangsa Raya.
Dua pasangan calon terbaik berprestasi dengan latarbelakang berbeda ini tengah merebut “simpati” masyarakat Sumenep pada 9 Desember 2020. Keduanya punya peluang yang sama memenangi kontestasi politik.
Achmad Fauzi maupun Fattah Jasin juga sama-sama pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi.
Fauzi tersandung dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di PT Wira Usaha Sumekar (WUS), salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep. Kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4.43 Miliar dan USD 203.630 ini ditangani Kejaksaan Jawa Timur pada 2017. Fauzi terseret dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Perwakilan PT WUS di Jakarta.
Baca juga: 4 Tahun Jabat Wakil Bupati Sumenep, Kekayaan Achmad Fauzi Naik Rp6,1 Miliar
Sementara Fattah Jasin sempat “digarap” oleh KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung yang menjerat mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dan eks bupati Syahri Mulyo.
Rumah Fattah di Jalan Nginden Intan Tengah, Surabaya, pernah digeledah enam penyidik KPK pada Rabu malam, 7 Agustus 2019. Sebelumnya, Jumat 2 Agustus 2019, Fattah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono setelah sebelum sempat mangkir. Fatah diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat kepala Bapedda Jatim 2018.
“Kalau sebagai saksi iya. Semua warga Indonesia harus hadir kalau dimintai keterangan sebagai saksi. Warga negara, siapapun. Saya tak ada ada kaitan (dalam kasus itu),” kata Fattah Jasin saat ditemui usai konsolidasi di kantor DPC Partai Demokrat Sumenep, Kamis, 13 Agustus 2020.
Sama seperti Fattah, Fauzi juga pernah mangkir dari panggilan penyidik. Fauzi mangkir dari panggilan pertama pada Jumat, 3 Nopember 2017. Ia memenuhi panggilan kedua pada Selasa, 7 Nopember 2017. Dengan menaiki mobil Mitsubishi Pajero, Fauzi tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam, Fauzi keluar sekitar pukul 17.00 WIB.
Begitu juga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Fauzi absen sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT WUS Sumenep Sitrul Arsyih Musa’ie.
Dalam kasus ini, Sitrul dan Divisi Keuangan PT WUS Taufadi sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Khusus putusan untuk Sitrul dan Taufadi sudah inkracht. Kejaksaan belum mengembangkan lagi perkara itu ke pihak lain yang diduga kuat turut terlibat.
“Itu sudah dulu,” kata Achmad Fauzi usai menghadiri acara Purna Tugas Relawan Ra Mamak dan Ta’aruf Calon Bupati Sumenep, di Hotel Utami Sumekar, Ahad, 22 November 2020. (shir/jaz)