KPK Vs Polri

Datangi PWNU Jatim, KPK Minta Doa Kiai

Lima Pimpinan KPK (santrinews.com/viva)

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saran dan doa para kiai NU di Jawa Timur dalam menghadapi kemelut yang terjadi antara lembaga antirasuah itu dengan Polri.

“Kami meminta doa dan nasihat kiai-kiai dari sisi moral, apa pandangan-pandangan yang bisa kami ambil dari beliau-beliau untuk KPK ke depannya,” kata Direktur Litbang KPK, Roni Dwi Susanto, usai menemui pengurus NU Jatim, Rabu, 11 Pebruari 2015.

Roni tiba di Kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya sekitar pukul 13.00. Dia ditemui beberapa pengurus syuriah maupun tanfidziyah, diantaranya Wakil Rais Syuriah KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali dan Wakil Sekretaris Tanfidziyah A Rubaidi.

Ikut pula dalam pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar satu jam itu Direktur TV9 Hakim Jayli. TV9 adalah televisi milik PWNU Jatim.

Kepada para kiai NU, Roni menyampaikan informasi terkait konflik “Cicak Vs Buaya” tersebut. Kemudian meminta tausiyah kepada kiai NU langkah apa yang harus dilakukan KPK kedepan. “Kami hanya ingin menyampaikan kondisi saat ini seperti ini, kami ingin tausiyah dari beliau. Harapan kami arahan kiai NU bisa memberikan pencerahan,” ujarnya.

Yang jelas, kata Roni, kedatangannya ke kantor PWNU Jatim bukan untuk meminta perlindungan kepada para kiai NU. “Jangan dibaca meminta perlindungan,” tegasnya.

Sebelumnya, sambung Roni, pihaknya juga mendatangi PP Muhammadiyah. Agendanya sama. Yakni meminta saran atau nasihat.

Dalam pertemuan itu, lanjut Roni, Gus Ali memberikan beberapa nasihat diantaranya agar para pimpinan KPK menahan diri dengan tidak mengumbar statement di media sehingga justru memperkeruh suasana.

“Beliau menyarankan untuk menahan diri agar tidak terlalu berlebih-lebihan menyikapi persoalan ini,” kata Roni.

Menurut Roni, kemelut yang terjadi ini karena KPK dan Polri sedang mengalami krisis keteladanan. Dia juga memastikan bahwa antara KPK dan Polri sebenarnya tidak ada masalah. Kedua lembaga penegak hukum itu masih tetap berdiri di rel masing-masing. (hay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network