Kasus KHR Fuad Amin
Mantan Anggota Dewan Bangkalan Bantah Terima Suap
Bangkalan – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2004-2009, Aliman Harish membantah pernyataan KHR Fuad Amin Imron tentang aliran dana yang dikucurkan kepada seluruh anggota dewan di Bangkalan saat menjabat bupati.
“Sebagai unsur pimpinan komisi B (DPRD Bangkalan) yang membidangi BUMD dan sebagai anggota dewan, menurut apa yang saya ketahui dan saya alami, tidak benar kalau seluruh anggota dewan saat itu mendapat uang suap dari PT MKS,” kata Aliman, Selasa 24 Maret 2015.
Pernyataan Fuad Amin itu disampaikan saat menjadi saksi persidangan dengan tersangka Antonius Bambang Djatmiko atas kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 Maret 2015 kemarin.
Fuad Amin mengaku kecewa karena merasa sendirian terperosok menjadi tersangka dalam kasus jual-beli migas ini. “Padahal semua anggota di DPRD Kabupaten Bangkalan terima uang suap. Dan uang tersebut dibagi pada tahun 2007,” kata Fuad Amin.
Aliman baru mendengar nama PT MKS tersebut sejak tahun 2011. Dan itu pun karena ada gerakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan demonstrasi ke Gresik, kantor PT MKS. Waktu itu, mereka menuntut pembagian participating interest (PI) yang lebih besar bagi Kabupaten Bangkalan.
“Jadi apa yang dikatakan (Fuad Amin) itu tidak benar,” kata mantan aktivis PMII Surabaya itu.
Dia menambahkan, kalau memang ada aliran dana kepada unsur pimpinan dewan saat itu, maka hal itu diluar pengetahun angggota Komisi B. (mam/onk)