Pilkada 2020
170 Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2020 Bakal Dilantik 26 Februari 2021

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. Pelantikan akan digelar secara virtual dan bertahap. Tahap pertama, pada 26 Februari 2021 sebanyak 170-an pasangan kepala daerah terpilih.
“Jumlah kepala daerah yang akan dilantik pada 26 Februari itu diperkirakan kurang lebih 170-an. Rencana awal, dilantik pada 26 Februari,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam konferensi pers, Rabu, 17 Februari 2021.
Akmal mengatakan pelantikan dilakukan secara serentak dan bertahap karena adanya disparitas sebaran akhir masa jabatan 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Akmal merinci, ada 1 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Mei 2019 lalu (saat ini pemerintahan dipegang penjabat wali kota), 207 habis Februari 2021, 13 daerah pada Maret, 17 daerah pada April, 11 daerah pada Mei, 17 daerah pada Juni, 1 daerah pada Juli, 2 daerah pada September dan 1 daerah pada Februari 2022.
“Dari 207 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021, sebanyak 122 daerah tidak ada sengketa. Sisanya ada sengketa,” kata Akmal.
Akmal menambahkan, Kemendagri masih menunggu selesainya putusan sela sengketa hasil Pilkada yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada hari ini. Kemendagri memperkirakan akan ada kurang lebih 50 perkara yang ditolak MK hari ini.
Untuk itu, Akmal mengimbau seluruh Gubernur, KPUD, dan DPRD segera menyelesaikan tahapan-tahapan sebagai prasyarat penerbitan dokumen SK pengkajian kepala daerah.
Untuk daerah yang menggelar Pilkada 2020 masih bersengketa, akan dilantik menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Maret. Sementara yang masa jabatannya habis April akan dilantik akhir April. Begitu pun yang masa jabatannya habis Mei dan Juni akan dilantik akhir Juni atau awal Juli.
Pelantikan 170 kepala daerah untuk tahap pertama pada 26 Februari akan dilakukan secara daring sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Agar tidak melanggar ketentuan Pasal 64 UU 10/2016 yang mengatur pilkada, Gubernur yang melantik berada di ibu kota provinsi. Sementara Bupati dan Wali Kota tetap berada di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni maksimal hanya 25 orang yang berada di dalam ruangan.
“Ini kami lakukan untuk mencegah pandemi Covid-19. Kita dapat memahami banyaknya pergerakan dari kota ke provinsi ketika pelantikan dilaksanakan di ibu kota provinsi. Ini tidak relevan dengan semangat kita memerangi Covid-19,” kata Akmal.
Untuk tahap berikutnya, Akmal mengatakan, pelantikan rencananya akan dilakukan pada akhir April 2021. Pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah hasil gugatan di MK ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir pada Maret dan April.
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK yang akan diputuskan 24 Maret ditambah sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret dan 17 yang habis di bulan April. Akan dilantik di akhir April,” ujar Akmal.
Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap 11 pasangan kepala daerah yang masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir pada bulan Mei dan 17 kepala daerah yang berakhir pada Juni. Pelantikan terhadap mereka rencananya bakal digelar di akhir Juni atau awal Juli.
Akmal melanjutkan, untuk pelantikan kepala daerah Yalimo, Membramo Raya, Muna dan Pematang Siantar direncanakan akan dilantik lebih awal dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya, tetapi belum diputuskan.
“Untuk empat daerah ini masih kita komunikasikan agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU 23/2014 dan Pasal 162 tentang masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun,” kata Akmal.
Akmal menjelaskan pelantikan dilakukan secara bertahap karena adanya kesenjangan masa jabatan yang tinggi, proses gugatan perselisihan hasil pemilu di MK dan kelengkapan dokumen. Untuk itu, Kemdagri mendorong agar KPUD mempercepat rapat pleno sehingga dapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD.
Gubernur nantinya menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan SK pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah ke Kemdagri.
“Kami imbau gubernur, KPUD, DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanah UU dan sebagai langkah memerangi Covid-19 agar tidak terlalu banyak kegiatan,” kata Akmal. (red)