Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, PBNU: Al Quran Sudah Peringatkan Sejak 15 Abad Silam

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjamin tidak ada satu pun santri maupun kiai dari NU yang ikut menyebar hoaks tentang tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos.

“Saya jamin dari santri, kiai, enggak mungkin bikin hoaks tujuh kontainer itu. Pasti bukan kiai NU, saya jamin 100 persen,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

Baca: Marak Berita Hoax, Gus Mus Minta Para Cerdik Turun Edukasi Masyarakat

Kiai Said juga memastikan warga NU akan terus mengawal proses Pemilu agar masyarakat tak mudah terprovokasi hoaks. Menurut dia, segala bentuk hoaks adalah perbuatan dosa besar.

“Pak Wakil Presiden (Jusuf Kalla) mengharapkan NU selalu mengawal masyarakat agar jangan sampai terprovokasi hoaks,” ujar Kiai Said.

Kiai doktor lulusan Universitas Ummul Quro Mekkah ini menjelaskan, permasalahan hoaks sejatinya telah disinggung dalam Al Quran.

Kitab suci umat Islam telah memberi peringatan agar manusia tak mudah terpengaruh berita bohong, ujaran kebencian, hingga adu domba.

“Sejak 15 abad lalu Al Quran sudah peringatkan jangan terpengaruh hoaks. Di surat Al Qalam itu ada, jadi sepertinya Al Quran ini sudah beri peringatan di era sekarang,” tegasnya.

Baca juga: Propaganda Hoax dan (Krisis) Budaya Literasi

Polisi telah menangkap Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra (BBP) di Sragen, Jawa Tengah, Senin, 7 Januari 2019. Bagus diduga membuat dan menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan, Bagus mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dari China di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bagus mengunggah rekaman suaranya tersebut ke akun media sosial Twitter-nya. Setelah itu, Bagus melanjutkan aksinya dengan melempar rekaman suaranya itu ke sejumlah akun media sosial, seperti grup di aplikasi percakapan WhatsApp.

“Saudara BBP memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos,” kata Dani saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2019.

Dani mengatakan semua hal itu dilakukan Bagus secara sengaja. Bahkan, menurut dia, penyidik menemukan bahwa Bagus berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menonaktifkan akun media sosial serta membuang telepon seluler dan kartunya.

“Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui pembuatan secara pribadi. (BBP) juga sudah melakukan upaya penghapuaan barang bukti yang disebarkan,” ungkapnya.

Berdasarkan itu semua, kata Dani, penyidik menjerat BBP dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bagus merupakan tersangka keempat dalam kasus hoaks kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook. (us/cnn)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network