Virus Corona
Seruan Gubernur DKI Soal Penghentian Hubungan Suami-Istri, Hoax
Jakarta – Di tengah peningkatan jumlah kasus positif virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, beredar hoaks mengenai seruan agar pasangan suami istri tak berhubungan intim untuk sementara.
Penyebar menyebut, imbauan itu berasal dari edaran surat seruan gubernur DKI Jakarta dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Surat seruan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu disebut bernomor 6 tahun 2020.
Padahal, surat seruan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu berisikan tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dalam surat seruan nomor 6 tahun 2020 itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Kedua, Perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
Ketiga, Memerhatikan surat edaran menteri ketenagakerjaan bernomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Keempat, Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
Kelima, Informasi terkait:
a. penyebaran Covid-19 dapat dilihat melalui situs Jakarta Tanggap Corona.
b. panduan terkait dengan penanggulangan Covid-19 (poster, spanduk berdiri, dll) dapat diunduh melalui tautan Publikasi Corona DKI ini.
Anies menerbitkan surat seruan nomor 6 tahun 2020 tersebut guna menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat pesat. Pasalnya, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah Covid-19. Selain itu, Jakarta telah ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana.
Pada awal pekan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyebut terdapat 44 kasus konten hoaks dan disinformasi tentang virus corona (Covid-19).
Polisi juga terus melakukan patroli siber dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan hoaks.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter, dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini,” kata Argo, Senin, 23 Maret 2020.
Argo menjelaskan, perincian 44 kasus tersebut berasal dari Dittipid Siber Bareskrim Polri sebanyak empat kasus, Polda Kaltim tiga kasus, Polda Metro Jaya dua kasus, Polda Kalbar empat kasus, Polda Sulsel tiga kasus, dan Polda Jabar tiga kasus.
Kemudian, Polda Jateng mencatat dua kasus, Polda Jatim tujuh kasus, Polda Lampung tiga kasus, Polda Sultra satu kasus, dan Polda Sumsel dua kasus. (ant/red)