Soal HTI, DPRD Jatim: Tak Perlu Perda, Langsung Bubarkan

Surabaya – Usulan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Anton Setiadji yang meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jatim juga mendapat tanggapan dari Ketua Balegda DPRD Jatim, H Achmad Heri.

Menurut Heri, terlalu kecil bila pembubaran HTI harus lewat pembuatan Perda. Sebab UU No 17 tahun 2016 terkait organisasi yang boleh ada di Indonesia dan pada intinya tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UU 1945.

“Menanggapi usulan pembuatan perda pelarangan HTI oleh Kapolda Jatim, selaku Ketua Balegda DPRD Jatim, menurut kami itu terlalu kecil kalau hanya urusan HTI kita buatkan perda,” kata Achmad Heri, saat ditemui usai acara di Kantor DPW Partai NasDem Jatim, Sabtu, 10 September 2016.

Sebab, menurut politisi asal Partai NasDem ini, dalam konteks keormasan, organisasi kepemudaan, atau organisasi masyarakat yang lainnya di dalam UU no 17 Tahun 2013 dijelaskan, bahwa prasyarat organisasi yang berhak berdiri di Indonesia itu adalah setia mentaati dan menjunjung tinggi, norma dan nilai-nilai dari pancasila, UUD 1945 serta perangkat kebangsaan lainnya.

Sehingga, kata pria yang akrab disapa Cak Heri, sangat aneh kalau ada organisasi yang hidup di indonesia, kemudian ingin membentuk sistem pemerintahan dalam bentuk lainnya, seperti khilafah misalnya atau negara Islam.

“Itu sudah bertentangan dengan asaz pancasila dan UUD 1945 yang telah menjelaskan detail terkait bentuk Negara Indonesia,” tandas mantan aktifis PMII ini.

Saat disinggung soal masih bebasnya aktifitas HTI meski dianggap bertentangan dengan UU, kata Heri, disitulah butuh ketegasan pemerintah.

“Negara harus lebih tegas, Mendagri, Kapolri, Menteri Kehakiman ini semuanya harus lebih tegas menengani organisasi-organisasi yang dianggap telah menyimpang dari tujuan NKRI, apalagi menentang azaz pancasila dan UU 1945,” tandasnya.

Heri menjelaskan, siapapun orangnya, kalau ia melakukan perongrongan terhadap nilai-nilai pancasila, UUD 1945 dan tidak taat akan sistem Bangsa, tidak hormat pada simbol kebangsaan, maka seyogyanya dia itu ditangkap dan bubarkan.

“Dalam konteks Jatim saya kira tak perlu Perda atau Pergub, cukup Gubernur Jatim mengirim surat rekomendasi ke Mendagri agar tegas dan membubarkan HTI,” pungkasnya. (rus/onk)

Terkait

Politik Lainnya

SantriNews Network