Sayangnya, Arteria Dahlan Hanya Berani “Bangsatin” Kementerian Agama

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (santrinews.com/sindo)

Jakarta – Pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan yang memaki Kementerian Agama dengan kata “bangsat” dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M. Prasetyo soal travel umrah bodong, memantik beragam reaksi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyarankan Arteria untuk meminta maaf. “Saran saya, agar tak menimbulkan permasalahan yang makin rumit, sebaiknya yang bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan maaf atas ungkapannya itu,” kata Lukman.

Baca: Menteri Agama: Pesantren Penjaga Tradisi Keberagaman

Mengutip keterangan Lukman kepada Detik, Kamis 29 Maret 2018, atas makian dari Arteria itu, Lukman mengaku menerima banyak pesan yang mengungkapkan kemarahan atas makian bangsat dari politikus PDIP tersebut.

“Sejak sore tadi (kemarin) saya banyak sekali menerima ungkapan kemarahan dari jajaran Kemenag dari berbagai daerah atas adanya ungkapan tersebut,” ucapnya. Bahkan Lukman sempat mempertanyakan kosakata bangsat oleh Arteria yang dialamatkan ke jajarannya.

Lukman mempersilakan masyarakat menilai pengggunaan kosakata bangsat oleh Arteria kepada pemerintah. “Silakan rakyat menilai sendiri pilihan kosakata yang digunakan oleh salah seorang wakilnya itu,” ujarnya.

Baca Juga: Janji Terapkan Syariat Islam, Politisi Ini Justru Tertangkap Tangan KPK

Perlu diketahui, Arteria meminta kejaksaan turun tangan menindak travel umrah bodong saat RDP dengan Kejaksaan Agung di Senayan, Rabu, 28 Maret 2018. “Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bangsat, Pak, semuanya, Pak!” tuding Arteria.

Reaksi teranyar datang dari Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (DPW PGM) Indonesia Jawa Barat. Melalui suratnya Nomor: 015/B/SEK DPW-PGM JBR/IV/2018, organisasi profesi guru Madrasah ini menyatakan keberatan dan tersinggung atas ucapan dari Arteria Dahlan.

“Ungkapan Saudara Arteria Dahlan tidak mencerminkan sikap, perilaku dan tutur kata yang mulia sebagai seorang anggota DPR RI yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dan terhormat,” tulis pernyataan sikap tersebut.

Baca Juga: Korupsi 11 Juz, Politikus PKS Dapat Hadiah Liqo 9 Tahun

DPW PGM Indonesia Jabar meminta Arteria untuk menyampaikan secara terbuka di muka umum permintaan maaf kepada jajaran Kemenag dan semua lembaga binaan Kemenag di seluruh tanah air dan tidak mengulang kejadian yang sama.

Tak hanya itu. DPW PGM Indonesia Jabar juga meminta kepada Majelis Kehormatan DPR RI untuk memberikan teguran keras dan menonaktifkan Arteria dari keanggotaan DPR RI.

Dan, “Mendorong kepada masyarakat umum khususnya seluruh guru madrasah, pengelola madrasah dan santri serta orang tua siswa/i untuk tidak memilih kembali Saudara Arteria Dahlan dalam pemilihan legislatif yang akan datang,” tegasnya.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPW PGM Indonesia Jabar H. Heri Purnama, dan Sekretaris Umum H. Dede Syamsul Anwar, pada 29 Maret 2018 di Bandung.

Sebelumnya, pernyataan serupa datang dari Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia melalui suratnya Nomor: 01/PP/III/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum H Wagimun AW dan Sekretaris Jenderal H Madari di Jakarta, 28 Maret 2018.

Baca Juga: Empat Pernyataan Kontroversi Menteri Agama

Legislator Kritis
Arteria Dahlan adalah anggota DPR RI Fraksi PDIP asal Daerah Pemilihan VI Jatim. Lahir di Jakarta pada 7 Juli 1975, Arteria ini seorang pengacara dan pemilik Kantor Hukum Arteria Dahlan Lawyers. Arteria adalah Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP.

Ia menangani perkara pilkada calon-calon dari PDIP, antara lain Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki pada Pilkada Jabar 2013 dan AA Ngurah Puspayoga dan Pilkada Bali 2013 serta Effendi Simbolon dan Djumiran Abdi pada Pilkada Sumut 2013.

Arteria dilantik menjadi Pejabat Antar Waktu (PAW) DPR-RI periode 2014-2019 pada 23 Maret 2015 menggantikan Djarot Syaiful Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.

Pada masa kerja 2014-2019 Arteria duduk di Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi dan Kepemiluan. Arteria meniti karirnya di bidang hukum.

Jejak digital mencatat, Arteria aktif beorganisasi di asosiasi pengacara dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia (DPP SPI). Arteria juga aktif menjadi advokat di kasus-kasus dan organisasi yang sarat dengan konflik.

Ia juga menjadi Kuasa Hukum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) dan diperbantukan dalam Tim Legal Sekretariat PSSI (2006-2009) serta menjadi Legal Advisor Komite Normalisasi PSSI (2011).

Mungkin karena latar belakangnya sebagai seorang pengacara itulah yang membuat perilaku dan bahasa Arteria terbiasa melontarkan umpatan seperti “bangsa”. Ketika RDP Arteria bisa bertindak layaknya hakim di pengadilan yang “mengadili” pejabat pemerintah.

Pada Pemilu Legislatif 2014, nama Arteria Dahlan tercatat sebagai salah satu dari sembilan caleg PDIP. Ia maju bersama Pramono Anung Wibowo, Djarot Saiful Hidayat, Eva Kusuma Sundari, Budi Yuwono, Rina Yuniarti, Erjik Bintoro, Marhaen Djumadi, dan Mistinah.

Nama Arteria Dahlan sebagai caleg PDIP Dapil Jatim VI. Saat itu, terdapat 9 kursi di dapil ini bakal diperebutkan 105 DPR RI. Dapil Jatim VI meliputi Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar.

Arteria baru “terpilih” setelah Djarot Saiful Hidayat meninggalkan Senayan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta “warisan” Jokowi.

Dari 105 caleg di Dapil Jatim VI ini, 51 orang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Arteria Dahlan, termasuk salah satu caleg yang bukan berasal dari Dapil Jatim VI. Berbeda dengan Djarot yang pernah menjabat Walikota Blitar.

Sejak menjadi Anggota Dewan Terhormat, Artiria Dahlan mulai menunjukkan “sikap kritis” sebagai legislator. Salah satunya, mengkritisi institusi KPK ketika di-Pansus-kan pada 2017 lalu yang masa kerja Pansus Angket DPR atas KPK selesai pada 28 September 2017.

Kompas.com menulis, di akhir masa kerja, Pansus Angket tak lagi mengkritisi institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Pansus Angket KPK saat itu malah menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi.

Menurut mereka, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itu dikatakan dalam konferensi pers Pansus DPR di Hotel Santika, Jakarta, Rabu, 20 September 2017.

“Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo,” ujar Arteria. Agus diduga terlibat korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada 2015.

Arteria mengatakan, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar. Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan.

Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan. Menurut laporan yang diterima Pansus, pada saat pengadaan barang itu dilakukan, ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.

“Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini pimpinan LKPP diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-catalogue. Jadi, ada transaksi dulu baru rekayasa,” kata Arteria.

Menurutnya, terdapat kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut. Saat ditanyakan terkait sumber informasi tersebut, Arteria hanya mengklaim bahwa informasi yang diperoleh Pansus adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

“Bukti dari mana, itu bisa kami pertanggungjawabkan. Kami miliki dokumen materil maupun supporting. Kami tidak takut untuk membuka, tapi dalam forum yang sakral di DPR RI,” kata Arteria, seperti dilansir Kompas.

Suara vokal Arteria Dahlan saat menjadi anggota Pansus KPK itulah yang membuat namanya “terkenal”. Terakhir, dengan bahasa “bangsat”, ia mengkritisi Kemenag terkait travel “umrah bodong”. Sayangnya, Arteria tidak berani bangsatin KPK. (toha/hay)

Terkait

Fokus Lainnya

SantriNews Network