Kontroversi UU Pesantren: Kitab Kuning hingga Syarat Kiai

Santri dan Kitab Kuning - Ilustrasi (santrinews.com/istimewa)

JakartaDPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-undang (UU). Secara umum, UU ini mengatur penyetaraan pesantren dengan pendidikan umum.

Pengesahan UU Pesantren itu diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Kendati sudah disahkan, UU Pesantren ini masih mengandung beberapa pasal kontroversial, di antaranya sebagai berikut:

1. Definisi Pesantren yang identik dengan kitab kuning

Dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1, dijelaskan soal definisi pendidikan pesantren. Pendidikan pesantren mengembangkan kurikulum berbasis kitab kuning. Pasal ini jadi kontroversi, karena tak semua pesantren mengajarkan kitab kuning kepada santrinya.

Begini bunyi Pasal 1 ayat (2) dan (3):

Pasal 1
(2) Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
(3) Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

Sebelumnya, Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo yang meminta pengesahan RUU Pesantren ditunda. Surat diteken Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti tertanggal 17 September 2019.

PP Muhammadiyah juga telah mengirimkan masukan terkait RUU Pesantren sebelum disahkan. Masukan tersebut dikirim ke Ketua DPR, Ketua Komisi VIII DPR dan para pimpinan fraksi. Begini usul perubahannya:

2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning, dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin, atau dirasah Islamiyah yang terintegrasi dengan sekolah/madrasah.

Selain Muhammadiyah, ormas Islam yang turut meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren yaitu Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla’ul Anwar, dan Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI).

Surat itu juga dilampiri dengan pendapat ormas Islam yang meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren. RUU Pesantren dinilai tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam.

2. Kiai harus berpendidikan pesantren

Selain harus mengajarkan kitab kuning, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai.

Merujuk pada Pasal 1 ayat 9, kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.

Selain itu, kiai harus memenuhi beberapa syarat pendidikan. Kiai harus memiliki latarbelakang pendidikan pesantren. Padahal ada pula pesantren yang kiai-nya tak berpendidikan pesantren. Hal ini diatur dalam Pasal 9:

Pasal 9
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
a. berpendidikan Pesantren;
b. berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
c. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.

Kiai pun punya beberapa tugas. Salah satunya ialah menyusun kurikulum pesantren sampai menentukan kelulusan santri. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 27
(2) Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.
(3) Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:
a. menyusun kurikulum pesantren;
b. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
c. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan
e. menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

3. Pesantren bisa beri gelar sarjana hingga doktor

Berkat adanya UU Pesantren, kini pesantren bisa menyelenggarakan pendidikan sarjana hingga doktoral. Pendidikan ini bisa dilakukan melalui jenjang Ma’had Aly.

Dalam Pasal 1 ayat (7) dijelaskan, definisi Ma’had Aly adalah pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Sementara itu dalam Pasal 22, Ma’had Aly bisa memberikan gelar akademik dari sarjana sampai doktoral.

Pasal 22
(1) Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor.
(2) Ma’had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.

Dijelaskan lebih lanjut dalam ayat 7, santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja.

4. Pesantren dapat dana abadi

Pesantren juga akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 49
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
(2) Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Meskipun mendapatkan dana abadi, menurut Pasal 48 sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren masih berasal dari masyarakat.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi VIII Ali Taher melaporkan proses pembahasan RUU Pesantren yang berlangsung selama ini. Menurutnya, UU ini mengakomodasi aspirasi yang telah disampaikan elemen masyarakat ihwal pendidikan di pesantren.

Ali menyatakan Panja RUU Pesantren sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam menyusun peraturan tersebut melalui mekanisme rapat dengar pendapat. Salah satunya mengundang seluruh perwakilan ormas Islam dan perwakilan pesantren yang ada di Indonesia.

“Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah sudah kita tampung,” kata Ali Taher di depan forum paripurna. (us/hay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network