Pemerintah Akui 13 Pesantren Tinggi Berbasis Kitab Kuning

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (santrinews.com/ist)
Jombang – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara resmi menerbitkan surat keputusan (SK) bagi 13 Ma’had ‘Aly atau perguruan tinggi pesantren yang berbasis kitab kuning atau kitab karangan ulama yang digunakan di pesantren.
SK bagi 13 perguruan tinggi pesantren itu diserahkan Menteri Agama kepada 13 perwakilan Ma’had ‘Aly saat Wisuda Mahasantri ke-3 Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin, 30 Mei 2016.
“Hari ini, kami secara resmi menerbitkan SK untuk 13 Ma’had ‘Aly yang secara resmi diakui oleh negara,” kata Lukman saat orasi ilmiah, Senin 30 Mei 2016.
Lukman mengatakan pengakuan negara atas perguruan tinggi pesantren berbasis kitab kuning itu sebenarnya tindak lanjut atas upaya Menteri Agama sebelumnya. “Saya hanya di ujungnya saja. Yang jauh lebih berjasa tentu Menteri Agama terdahulu yang telah memperjuangkan ini sejak lama,” tutur dia.
Penerbitan SK tersebut sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had ‘Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman menuturkan bahwa Ma’had ‘Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab ke-Islaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. Tujuan Ma’had ‘Aly adalah menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning.
Lukman mengatakan Mahad Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren. “Secara kelembagaan, posisi Mahad Aly adalah jenjang Pendidikan Tinggi Keagamaan pada jalur Pendidikan Diniyah Formal,” tuturnya.
Untuk membangun keunggulan dengan integritas akademik yang tinggi, Lukman memastikan setiap Ma’had ‘Aly hanya diberikan izin penyelenggaraan untuk satu program studi yang jadi spesialisasi. Lebih dari itu, program studi dimaksud juga akan dikembangkan menjadi pusat kajian keilmuan ke-Islaman dan kepesantrenan sekaligus.
“Kementerian Agama memiliki komitmen kuat membangun pusat-pusat unggulan ini. Ma’had ‘Aly akan tetap ditempatkan sebagai lembaga khusus yang ada pada pesantren untuk kaderisasi ulama yang mumpuni dan berintegritas,” katanya. (shir/tempo)