Provinsi Madura
Bupati Pamekasan Tolak Rencana Pemekaran, NasDem: Kaji Dulu Jangan Langsung Menolak

Pamekasan – Gerakan mewujudkan Madura menjadi Provinsi terus bergulir. DPRD Pamekasan memunculkan wacana pemekaran Kabupaten Pamekasan menjadi Kabupaten dan Kota. Hal itu guna memenuhi syarat minimal lima Kabupaten untuk bisa menjadi Provinsi sendiri.
Sebelumnya sebanyak 25 orang dari 45 anggota sudah menyatakan sepakat serta memberikan dukungan untuk upaya uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah demi memuluskan langkah Provinsi Madura.
Munculnya wacana pemekaran itu setelah dalam draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) muncul pengajuan anggara kajian pemekaran.
Sontak hal itu mendapatkan penolakan dari Bupati Pamekasan, Ach Syafii. Orang nomor satu di Kota Gerbang Salam tersebut menjelaskan berdasarakan hasil kesepakatan bersama DPRD Pamekasan menolak adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Pamekasan, karena sejumlah pertimbangan.
“Salah satunya karena wilayah Pamekasan wilayah kecil dibanding kabupaten lain yg ada di Madura. Secara institusi kami menolak rencana pemekaran,” kata Bupati Syafi’i, di Pamekasan, Jumat, 23 September 2016.
Dikonfirmasi terkait penolakan Bupati, Ketua Fraksi NasDem DPRD Pamekasan, Moh Apik meminta agar Bupati tidak serta melakukan penolakan. “Harus dikaji dulu, bukan langsung ditolak,” kata Apik.
Sebab, menurut Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan ini, belum tentu pemekaran itu merugikan. Malah kata Apik, sangat mungkin pemekaran itu menguntungkan. “Makanya harus dikaji dulu,” tandasnya.
Apalagi, jelas Apik, pemekaran itu menjadi salah satu syarat terbentuknya Provinsi Madura. Maka dirinya berharap semua pihak mendukung, karena itu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Madura.
“Sudah saatnya para pemangku kebijakan di Madura bersatu, mendukung terwujudnya Madura Provinsi,” pungkas anggota Dewan yang juga ikut membubuhkan tanda tangan dukungan uji materi ke MK. (rus/onk)