Merayakan Keindonesiaan (5): Organisasi Sosial Masyarakat Nusantara

Kerajaan Hindu Budha dan Kesultanan Islam yang berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka telah membentuk budaya politik sipil nusantara. Supra dan infrastruktur kekuasaan terbagi pada pemerintahan pusat, daerah dan desa, lembaga-lembaga tinggi negara, lembaga negara non pemerintahan, partai politik, pers dan birokrasi pemerintah. Berbagai pilar demokrasi tersebut sebagai konversi sistem dan kultur dari monarkhi absolut dan konstitusional yang berlaku.

Struktur pemerintah pusat dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden. Presiden dibantu oleh 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang. Juga, menunjuk 15 wakil menteri. Dan 8 pejabat setingkat menteri. Para pejabat negara tersebut menjalankan tugas eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.

Tugas legislatif dijalankan oleh MPR, DPR dan DPD. 10 pimpinan MPR. 5 pimpinan DPR. 4 pimpinan DPD. Sementara itu, jumlah anggota MPR 711, 575 anggota DPR, dan 136 anggota DPD. Mereka menjalankan tugas pengawasan, penganggaran, legislasi dan representasi rakyat dan daerah Indonesia.

Baca juga: Ormas Islam Berkontribusi Besar Jaga Kemajemukan

Tugas yudikatif dijalankan oleh MA dan MK. Pimpinan MA 1 ketua dan 2 wakil ketua dan 6 ketua kamar Pidana, Perdata, Agama, Tun, militer dan pembinaan. Sedangkan, MK terdiri 9 hakim, terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua, 7 anggota. Mereka menjalankan tugas kekuasaan kehakiman dalam perkara pidana, perdata, agama, tata usaha negara, militer, uji materi undang-undang, sengketa hasil pemilu, perkara khusus lainnya.

Struktur pemerintahan propinsi dipimpinan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur bersama DPRD Propinsi. Dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah dibantu oleh kepala OPD. Ada 34 gubernur dan wakil gubernur, 2.207 anggota DPRD Propinsi. Ada 40-70 kepala OPD di tiap propinsi, terdiri dari sekda, sekwan, 15-18 kepala dinas,10-12 kepala lembaga tehnis lainnya.

Struktur pemerintah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota bersama dengan anggota DPRD Kabupaten/kota. Ada 416 bupati dan wakil bupati, ada 98 walikota dan wakil walikota, dan ada 17.610 anggota DPRD Kabupaten/kota.

Dalam menjalankan tugas pemerintah kabupaten/kota dibantu oleh kepala OPD. Jumlah kepala OPD sama dengan jumlah kepala OPD Propinsi. Masing-masing, antara 40-70 kepada OPD di tiap kabupaten/kota. OPD terdiri dari sekda, sekwan, 15-18 kepala dinas, 10-12 kepala lembaga tehnis lainnya.

Struktur pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa bersama anggota BPD. Dalam menjalankan tugas desa dibantu sekdes dan 3 kaur, 3 kasi, dan 3 kampung. Ada 74.957 kepala desa, dan masing-masing 224.871 kaur, kasi dan kampung.

Sedangkan jumlah anggota BPD 7 orang bagi penduduk di bawah 3.000 orang, dan 9 orang bagi penduduk di atas 3.000 orang. Praktis, jumlah anggota BPD seluruh Nusantara antara 524.699-674.613 anggota.

Baca juga: Wajah Islam di Tanah Jawa (4): Sejarah & Awal Mula Islam Masuk Nusantara

BPS menyebutkan ada 1.340 suku bangsa yang menghuni wilayah Indonesia yang seluas 1,905 juta Km2. Luas wilayah nusantara 41,9 persen luas wilayah Asia Tengga yang mencapai 4,454 juta km2. Rakyat dari berbagai suku bangsa tersebut tinggal di 17.466 pulau. Mereka sekarang mencapai 273.523.615 penduduk. Jumlah penduduk ini 40,8 persen dari penduduk Asia Tenggara yang tembus 668.619.840 jiwa.

Indonesia menjamin kebebasan berserikat dam berkumpul bagi warga Indonesia. Pemerintah mencatat 431.465 ormas. Di Kementerian Dalam Negeri mencatat 27.015 ormas yang terdaftar.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat 404.379 ormas yang terdiri 226.994 yayasan dan 167.385 perkumpulan. Kementerian Luar Negeri mencatat 71 ormas. Jumlah ormas ini bermanfaat untuk mencapai tujuan bersama anggota, berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, dan memajukan organisasi sosial Indonesia. (*)

Moch Eksan, Pendiri Eksan Institute.

Terkait

Fikrah Lainnya

SantriNews Network