Muktamar NU
Tolak Ahwa, 19 PCNU di Jatim Diambil Alih

Jombang – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memberikan sanksi kepada 19 PCNU di Jatim. Pasalnya, 19 PCNU itu menolak sistem pemilihan Rais Aam PBNU dengan model Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) di sidang komisi organisasi Muktamar ke-33 NU di Pondok Pesantren Mamba’ul Ulum Denanyar, Jombang, Selasa malam, 4 Agustus 2015.
Sanksi yang dimaksud dengan cara mengambil kepengurusan. Sanksi diberikan karena mereka dianggap melanggar komitmen awal untuk mendukung penuh AHWA sejak sebelum muktamar.
“Sanksi ini sudah sesuai dengan aturan organisasi dan langkah menegakkan aturan organisasi,” kata Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar, saat menggelar konfrensi pers di Media Center, Rabu, 5 Agutus 2015.
Sistem AHWA disepakati melalui jalan voting. Dari total 496 Rais Syuriah, 252 setuju memakai AHWA, dan 235 tidak setuju, 9 suara abstain, dan 4 orang memilih tidak ikut voting karena alasan tertentu.
“Ternyata ada 19 Rais Syuriah PCNU dari Jatim yang menentang keputusan AHWA. Padahal, mekanisme AHWA ini yang mengusulkan pertama kali adalah Jatim dan kami sudah sosialisasi seluruhnya setuju,” tegasnya.
Dalam sidang komisi organisasi Muktamar NU, ada 45 pengurus dari Jawa Timur yang tercatat sebagai peserta. Sebanyak 18 di antaranya memilih AHWA, 19 menolak, 7 cabang abstain, dan satu cabang mengundurkan diri.
Kiai Miftah mengaku merasa malu karena PWNU Jatim adalah pengusung sistem AHWA sejak. “NU adalah kumpulan para ulama, apa jadinya jika mereka tidak mematuhi aturan para ulama,” ujarnya. (rus/jaz)